13 Juni 2020 7:02 Ironi Kasus Novel: 2 Penyerang Diburu Hampir 3 Tahun, Dituntut Cuma 1 Tahun Bui kumparanNEWS Konten Redaksi kumparan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan Marah. Kata tersebut keluar dari mulut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat memberikan tanggapan lengkap atas tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 penyerangnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6), jaksa penuntut umum pada Kejati DKI menuntut ringan 2 penyerang Novel yang merupakan polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan di sidang selanjutnya, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis. Jaksa menyatakan, tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Selain itu, menurut jaksa, keduanya tak b...