"GA SENGAJA" Kata Jaksa lalu Penyiram Air Keras Novel Baswedan cuma di Bui 1 Tahun
![Novel Baswedan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/fjuz1m3eswjr5gmwlfv6.jpg)
Marah. Kata tersebut keluar dari mulut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat memberikan tanggapan lengkap atas tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 penyerangnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6), jaksa penuntut umum pada Kejati DKI menuntut ringan 2 penyerang Novel yang merupakan polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan di sidang selanjutnya, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.
Jaksa menyatakan, tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Selain itu, menurut jaksa, keduanya tak berniat melukai Novel. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny hanya ingin memberi pelajaran, tapi tanpa sengaja air keras yang disiram mengenai mata Novel.
![Sidang perdanan penyerang Novel Baswedan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/gthogd1fs95oezv8nx3t.jpg)
"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi. Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata," kata jaksa.
Tuntutan ringan terhadap 2 penyerang Novel itu pun langsung menuai kecaman publik. Tuntutan tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan di mana kerusakan pada mata Novel bersifat permanen.
"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid.
![Sidang perdanan penyerang Novel Baswedan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/pqtdrhrqqsxfgulgxho1.jpg)
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menilai alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan jaksa tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai. Pernyataan jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tetapi sudah mencederai akal sehat. Enggak bisa diterima,” tegas Sahroni.
"Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan enggak sengaja? Ini enggak rasional. Lagian udah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja?" ketus politikus NasDem itu.
Ringannya tuntutan dari jaksa juga tak sebanding dengan lamanya perburuan terhadap 2 pelaku tersebut. Sejak Novel diserang pada 11 April 2017, kedua pelaku baru ditangkap pada 26 Desember 2019.
Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku. Sedangkan tuntutan jaksa hanya 1 tahun.
Berikut runutan peristiwa penyerangan Novel hingga 2 pelaku ditangkap:
![Novel Baswedan, Polda Metro Jaya](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/w5iskncoxdjxofht1rhv.jpg)
Novel Disiram Air Keras
Kasus penyiraman Novel terjadi pada 11 April 2017. Novel diserang dua orang tak dikenal sepulang salat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, lalu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian langsung meminta dibentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Atas penyerangan tersebut, Novel menjalani perawatan di Singapura.
![Presiden Jokowi , Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/ucgyaafkumxyylmoytsf.jpg)
Presiden Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas
Pada 31 Juli 2017, Tito menghadap ke Jokowi untuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus teror Novel. Tak hanya itu, Tito juga membawa sketsa pelaku penyerang Novel.
Saat itu, Tito merincikan ciri-ciri pelaku dengan tinggi 167-170 cm, berkulit agak hitam, rambut keriting, dan badan cukup ramping.
Jokowi pun meminta seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan kasus Novel secara tuntas. Tito juga akhirnya mendeklarasikan tim investigasi gabungan yang turut melibatkan KPK.
![Novel Baswedan di Komnas HAM.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/p39zrtef2yi6mzs5rhjl.jpg)
Komnas HAM Bentuk Tim Selidiki Kasus Novel
Komnas HAM membentuk tim untuk memantau proses penyelidikan kasus pada 8 Maret 2018.
Komnas HAM membentuk tim tersebut karena menilai penyelidikan kasus Novel di kepolisian terlalu lama. Tim bertugas memantau proses penyelidikan polisi, menemukan faktor penghambat, dan memberikan rekomendasi agar kasus ini bisa cepat selesai.
Setahun penyerangan atau 11 April 2018, pelaku belum ditangkap. Novel pun pesimistis Jokowi bisa mengungkap siapa pelakunya. Bahkan, Presiden Jokowi juga tak kunjung membentuk TGPF seperti yang diminta Novel dan koalisi masyarakat sipil.
Komnas HAM Rilis Temuan Kasus Novel
Komnas HAM merilis temuan kasus Novel pada 21 Desember 2018. Dalam temuan itu, Komnas HAM menduga penyiraman terhadap Novel direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai: (1) perencana, (2) pengintai, dan (3) pelaku kekerasan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Polri dan Presiden Jokowi membentuk tim gabungan.
![Tito Karnavian, Istana Kepresidenan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/eoz30k0gww2y1ljfld4a.jpg)
Polri Bentuk Satgas Khusus
Tito membentuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengungkap kasus penyerangan Novel. Kala itu, satgas dipimpin Kapolda Metro jaya Irjen Pol Idham Azis.
Pembentukan tim khusus ini digagas sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM untuk menelisik kasus yang telah berlalu selama 630 hari itu.
Tito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 yang diisi oleh 65 anggota Polri, KPK, hingga para peneliti sebagai tim pakar. Para anggota diberi waktu selama 6 bulan mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019 untuk mengungkap kasus Novel.
Sampai April 2019, atau dua tahun pasca-penyerangan, satgas tak kunjung mendapatkan titik terang.
![Lipsus Novel Baswedan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/tawh5keln5yc8nwrufqi.jpg)
Satgas Polri Rilis Temuan
Pada 17 Juli 2019, Satgas Khusus mulai membeberkan temuan-temuan mereka. Salah satunya mengungkapkan pelaku menyerang Novel bukan untuk membunuh.
"TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan pada korban bukan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita. Serangan bisa dilakukan untuk membalas sakit hati dan bisa dilakukan atas kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain," kata Juru Bicara Satgas Novel, Nur Kholis, Rabu (17/7/2019).
Tak hanya itu, pelaku juga disebut hanya ingin membuat Novel menderita.
"Kami juga konsultasi dengan psikolog, bahwa diduga pelaku sakit hati karena memang pelaku disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel. Oleh karena itulah setidaknya ada 6 kasus yang sejauh ini kita dalami," beber Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal.
Mereka lalu memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Tito untuk membentuk tim teknis yang punya kemampuan spesifik.
![jokowi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/oamzyddayhj8wh62mreo.jpg)
Jokowi Minta Kasus Novel Tuntas 3 Bulan
Setelah tak berhasil menemukan hasil memuaskan, ditambah masa kerja Satgas Khusus telah habis, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Tito untuk menuntaskannya.
"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi.
![Dua tersangka penyiraman Novel Baswedan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/fxdwe6lqnjie4n3xy3zr.jpg)
Komentar
Posting Komentar