Alfian Tanjung Divonis Bebas
Rabu 30 Mei 2018, 10:57 WIB Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian Faiq Hidayat - detikNews Sidang pembacaan vonis Alfian Tanjung. (Faiq Hidayat/detikcom) Jakarta - Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. "Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. "Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di- posting akun media sosialnya," ujar hakim. Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalik...