Alfian Tanjung Divonis Bebas

Rabu 30 Mei 2018, 10:57 WIB

Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian

Faiq Hidayat - detikNews

Sidang pembacaan vonis Alfian Tanjung. (Faiq Hidayat/detikcom)

Jakarta - Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-pasteterhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. 

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim.

Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.

Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Via : detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto Langka Sukarno Yang Jarang Dilihat

Profil Ritwan Ristanto