Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

KRISDAYANTI DAN RAUL LEMOS DAN ANAKNYA KRISDAYANTI ? 🤔

Gambar
 Pengusaha asal Timor Leste, Raul Lemos, akhirnya angkat bicara mengenai kisruh antara Krisdayanti dengan Azriel dan Aurel Hermansyah. Raul Lemos yang juga ditemani Krisdayanti tampak mengklarifikasinya melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier. Dalam kanal YouTube itu, ada empat pengakuan yang disampaikan oleh Raul Lemos, seperti dirangkum Kompas.com. Baca juga: Raul Lemos Jawab Alasan Kerap Sindir Anak Krisdayanti di Instagram 1. Soal sindiran di Instagram Krisdayanti menyebut bahwa tidak ada masalah yang rumit antara dia dan anak-anaknya. Kemudian, Deddy Corbuzier lantas mengarahkan pertanyaan kepada Raul Lemos soal alasan kerap kali menyindir Azriel dan Aurel lewat Instagram. Dengan santai, pengusaha asal Timor Leste itu memberikan jawaban. “Sebenarnya simpel, pertama, satu, situ tidak menyebutkan nama siapa-siapa, ada nama tapi bukan merujuk ke seseorang. Kalau seseorang itu tersinggung, berarti mengiyakan. Toh siapa saja bisa bikin story," ucap Raul...

BINTANG EMON CURHAT SOAL KASUS NOVEL BASWEDAN

Gambar
https://twitter.com/bintangemon/status/1271346446202097665?s=09 Bintang Emon https://twitter.com/bintangemon/status/1271346446202097665?s=09

"GA SENGAJA" Kata Jaksa lalu Penyiram Air Keras Novel Baswedan cuma di Bui 1 Tahun

Gambar
13 Juni 2020 7:02 Ironi Kasus Novel: 2 Penyerang Diburu Hampir 3 Tahun, Dituntut Cuma 1 Tahun Bui kumparanNEWS Konten Redaksi kumparan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan Marah. Kata tersebut keluar dari mulut penyidik senior KPK,  Novel  Baswedan, saat memberikan tanggapan lengkap atas tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 penyerangnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6), jaksa penuntut umum pada Kejati DKI menuntut ringan 2 penyerang  Novel  yang merupakan polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan di sidang selanjutnya, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis. Jaksa menyatakan, tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Selain itu, menurut jaksa, keduanya tak b...